Polisi Limpahkan Ketua Brigsus Ormas PKN Godol ke Kejaksaan atas Kasus Kepemilikan Senpi
sumut.jpnn.com, MEDAN - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan melimpahkan Ketua Brigade Khusus (Brigsus) Organisasi Kemasyarakatan PKN Edi Suranta Gurusinga alias Godol atas kasus kepemilikan senjata api ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Pelaksana harian Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution mengatakan pelimpahan tersangka Godol dilakukan pada Rabu (3/4).
"Berkas perkara yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga penyidik menyerahkan tersangka Godol ke jaksa penuntut umum (JPU)," kata Iptu Nizar Nasution, dalam keterangan tertulis, Senin (15/4).
Dia mengatakan tersangka Godol merupakan dalang bentrokan ormas PKN dan IPK di Kecamatan Pancur Batu beberapa waktu lalu.
Dalam bentrokan tersebut, lanjutnya, menyebabkan korban dari kedua belah pihak.
Sebelumnya polisi telah menahan 10 tersangka buntut dari bentrokan dua ormas tersebut. Para pelaku terlibat pelemparan dan penganiayaan terhadap sopir truk PT Key-key.
Godol ditangkap dan 20 orang lainnya di Dusun 3 Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.
"Lokasi ini merupakan tempat perjudian dan narkoba. Dari hasil penangkapan tersebut petugas mengamankan senpi milik Godol dan sejumlah barang bukti lainnya," ujar Iptu Nizar Nasution.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menyerahkan Ketua Brigsus PKN Godol ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News