Lukman Bawa Narkoba Demi Uang Rp 100 Juta, Kini Dituntut Hukuman Mati
![Lukman Bawa Narkoba Demi Uang Rp 100 Juta, Kini Dituntut Hukuman Mati - JPNN.com Sumut](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/04/13/536ec5e7513d681e78ef3ff42ccf6490.jpg)
Pada 8 Mei 2023 Twily memerintahkan Lukman di Bireun, Aceh, berangkat ke Kota Medan untuk mengantarkan 27 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dengan upah Rp 100 juta.
"Terdakwa dijanjikan upah Rp100 juta, jika sabu tersebut berhasil diserahkan kepada pembeli. Saat itu terdakwa menyetujui," ucapnya.
Lalu, Twily Agam menghubungi terdakwa dan mengatakan nanti ada yang menghubungi dengan kode kosong tiga akan mengantarkan barang haram tersebut.
Sesampai di Jalan Soekarno-Hatta Km 19, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, kendaraan terdakwa diberhentikan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.
Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua karung yang berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik hijau dengan total seberat 27 kilogram.(antara/jpnn)
JPU Kejati Sumut menuntut kurir narkoba jenis sabu-sabu 27 Kg bernama Lukman dengan hukuman mati, sebegini ternyata upah menjadi kurir narkoba
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News