Lukman Bawa Narkoba Demi Uang Rp 100 Juta, Kini Dituntut Hukuman Mati
sumut.jpnn.com, MEDAN - Lukman, terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu 27 kilogram, harus menghadapi tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan.
Terdakwa seblumnya ditangkap petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di kawasan Kota Binjai saat hendak mengantar barang haram itu ke Kota Medan.
“Terdakwa Lukman sudah dituntut hukuman mati dalam persidangan,” kata JPU Rahmi di Pengadilan (PN) Medan, Senin (21/8).
Baca Juga:
Rahmi mengatakan terdakwa melanggar sebagaimana telah diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotik.
Lukman didakwa sebagaimana dakwaan pertama, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, terlibat pada jaringan internasional, dan pernah menjalani hukuman perkara narkotika, hal yang meringankan tidak ada," tutur Rahmi.
Majelis hakim yang dipimpin Dahlan akan melanjutkan sidang perkara Lukman dengan agenda nota pembelaan (pledoi) pada pekan depan.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut Rahmi mengatakan bahwa pada April 2023 terdakwa dihubungi oleh Twily Agam melalui pesan WhatsApp menawarkan pekerjaan menjadi perantara narkotika jenis sabu-sabu.
JPU Kejati Sumut menuntut kurir narkoba jenis sabu-sabu 27 Kg bernama Lukman dengan hukuman mati, sebegini ternyata upah menjadi kurir narkoba
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News