2 Terdakwa Sipil Kurir Narkoba 75 Kg Bersama Anggota TNI Divonis Mati, Penasihat Hukum Ajukan Banding
sumut.jpnn.com, MEDAN - Dua warga sipil tedakwa kasus kepemilikan 75 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi bersama dua oknum TNI di Sumatera Utara (Sumut) divonis hukuman mati.
Kedua warga sipil itu, yakni Syahril dan Yogi Saputra Dewa.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Syahril dan Yogi Saputra Dewa tersebut masing-masing dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Dahlan di Medan, Rabu (7/6).
Baca Juga:
Majelis hakim meniai kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasl 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.
"Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang berat melebihi lima gram yaitu 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi," urai majelis hakim.
Hakim menyebut hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Baca Juga:
Selanjutnya, kedua terdakwa telah dua kali melakukan perbuatan yang serupa dan dampaknya sangat merusak generasi muda. Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan.
Putusan yang dibacakan majelis hakim itu sama (conform) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan Andalan Zalukhu yang meminta keduanya divonis mati.
Dua kurir 75 Kg narkoba jenis sabu-sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi bersama oknum TNI di Sumut divonis mati
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News