KPK Lelang Barang Rampasan Dari Kasus Gratifikasi, Masyarakat Boleh Ikutan, Begini Caranya!
![KPK Lelang Barang Rampasan Dari Kasus Gratifikasi, Masyarakat Boleh Ikutan, Begini Caranya! - JPNN.com Sumut](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2020/01/10/IMG_20200109_205519.jpg)
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat untuk ikut dalam lelang barang rampasan negara dari laporan gratifikasi yang akan berlangsung pada 21 Juni 2023 pukul 10.15 WIB.
Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan lelang dilaksanakan berdasarkan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan KPKNL.
"Lelang dilakukan melalui closed bidding e-auction Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (16/6).
Baca Juga:
Ali Fikri mengatakan bagi masyarakat yang hendak mengikuti lelang wajib melakukan pendaftaran terlebih dahulu di melalui lelang.go.id dan mengajukan penawaran sebelum tanggal proses lelang.
Dia menyebut ada 45 barang hasil rampasan negara yang akan dilelang. Barang tersebut berupa dompet bermerek, stik golf, kain batik, jam tangan, power bank, jaket, tas, voucher, hingga sepatu yang akan diperjualbeikan kepada pihak dengan penawaran tertinggi.
"Range harganya dimulai dari Rp 57.000 - Rp 9.381.000," ujar Ali.
Baca Juga:
Dengan keterlibatan masyarakat secara luas dalam proses lelang tersebut, KPK berharap barang-barang rampasan negara itu dapat dijual dengan harga optimal. Hasil lelang tersebut akan disetorkan ke kas negara.
Partisipasi masyarakat juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam memerangi korupsi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.(antara/jpnn)
KPK mengajak masyarakat untuk ikut dalam proses lelang barang rampasan negara dari laporan gratifikasi yang akan berlangsung pada 21 Juni 2023, begini caranya
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News