Aturan Terbaru MenPAN-RB untuk PNS dan PPPK, Sudah Mulai Berlaku
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforormasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo resm mencabut larangan pembatasan berpergian ke luar negeri bagi aparatur sipil negara (ASN),baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Larangan tersebut termaktub dalam SE MenPAN-RB Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Beleid pencabutan larangan bagi ASN untuk keluar negeri tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022.
“SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini, maka SE Nomor 3/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Menteri Tjahjo dalam surat edaran tersebut.
Meskipun larangan bepergian ke luar negeri telah dicabut, Menteri Tjahjo meminta PNS dan PPPK untuk tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku apabila hendak bepergian ke luar negeri.
Dalam SE disebutkan bahwa PNS maupun PPPK yang melaksanakan perjalanan ke luar negeri harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.
Selain mengantongi izin, PNS dan PPPK yang akan bepergian ke luar negeri juga harus mematuhi lima ketentuan. Ketentuan tersebut adalah:
1. Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Para PNS dan PPPK bisa bernafas lega setelah MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mencabut aturan lama dan menggantinya dengan aturan baru ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News