Aturan Terbaru MenPAN-RB untuk PNS dan PPPK, Sudah Mulai Berlaku

Selasa, 22 Maret 2022 – 08:00 WIB
Aturan Terbaru MenPAN-RB untuk PNS dan PPPK, Sudah Mulai Berlaku - JPNN.com Sumut
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan aturan baru bagi PNS dan PPPK. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

2. Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.

3. Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi.

4. Kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

5. Protokol kesehatan yang ketat.

Terkait dengan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri, kata Menteri Tjahjo dalam SE-nya harus dilaksanakan secara selektif serta memberikan prioritas pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.

Selain itu, juga memperhatikan sebagaimana kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara. Pencabutan SE MenPAN-RB Nomor. 03/2022 tersebut dimaksudkan sebagai penyesuaian terhadap pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan terkait perkembangan kondisi penyebaran Covid-19, hasil evaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Dengan SE ini, terdapat pelonggaran bagi PNS dan PPPK untuk melakukan perjalanan ke luar negeri," ujar Menteri Tjahjo.

Para PNS dan PPPK bisa bernafas lega setelah MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mencabut aturan lama dan menggantinya dengan aturan baru ini
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia