Aturan Terbaru MenPAN-RB untuk PNS dan PPPK, Sudah Mulai Berlaku
![Aturan Terbaru MenPAN-RB untuk PNS dan PPPK, Sudah Mulai Berlaku - JPNN.com Sumut](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/11/04/tjahjo-kumolo-foto-ricardojpnncom-74.jpg)
2. Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
3. Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi.
4. Kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
5. Protokol kesehatan yang ketat.
Terkait dengan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri, kata Menteri Tjahjo dalam SE-nya harus dilaksanakan secara selektif serta memberikan prioritas pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.
Selain itu, juga memperhatikan sebagaimana kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara. Pencabutan SE MenPAN-RB Nomor. 03/2022 tersebut dimaksudkan sebagai penyesuaian terhadap pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan terkait perkembangan kondisi penyebaran Covid-19, hasil evaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Dengan SE ini, terdapat pelonggaran bagi PNS dan PPPK untuk melakukan perjalanan ke luar negeri," ujar Menteri Tjahjo.
Para PNS dan PPPK bisa bernafas lega setelah MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mencabut aturan lama dan menggantinya dengan aturan baru ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News