Revisi Penetapan NIP PPPK, Begini Penjelasan BKN Soal Masa Kerja
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi penjelasan terkait revisi terhadap syarat pengusulan penetapan NIP PPPK 2021. Revisi tersebut dikeluarkan BKN pada 14 Februari 2022.
Pelaksana tugas Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan inti dari revisi surat tersebut bertujuan agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) bertanggung jawab atas data-data calon pegawai pemerintahdengan perjanjian kerja (PPPK) yang diajukan ke BKN.
Dia meminta pejabat terkait memastikan data -data calon PPPK valid.
"Setiap PPK wajib membuat SPTJM atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak. SPTJM ini menyangkut masa kerja calon PPPK," ucap Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Rabu (23/2).
Menurutnya setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK baik guru maupun nonguru wajib memiliki pengalaman minimal 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
Sementara, bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madya pemula, terampil, dan ahli pertama, paling sedikit masa kerjanya 5 tahun.
Bima Haria menegaskan, ketentuan tersebut berlaku untuk semua jabatan PPPK, baik jabatan fungsional nonguru maupun guru.
"Sebetulnya aturan itu untuk semua jabatan PPPK. Apakah itu guru dan nonguru," ujarnya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi penjelasan terkait revisi terhadap syarat pengusulan penetapan NIP PPPK 2021
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News