AKBP Achiruddin Hasibuan Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Gudang BBM PT ANR

Selasa, 13 Juni 2023 – 16:14 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Gudang BBM PT ANR - JPNN.com Sumut
AKBP Achirudddin Hasibuan saat menunggangi motor gede (moge). Foto: Instagram/@Achiruddinhasibuan

sumut.jpnn.com, MEDAN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Almira Nusa Raya (ANR).

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun mengatakan AKBP Achiruddin ditetapkan tersangka atas tindakan menerima setoran dari gudang Solar milik PT ANR yang berada di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Kota Medan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (9/6) kemarin," kata Kombes Teddy, Senin (12/6) malam.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun pada Selasa (2/5) malam, mengatakan AKBP AH diduga menerima gratifikasi dari PT ANR.

Hasil penyidikan diketahui AKBP AH menerima setoran dari PT ANR Rp 7,5 juta per bulan.

"Itu (setoran) menjadi pintu masuk bisa pengembangan terkait TPPU dan mengejar aset-aset AH yang selama ini sudah viral," ucapnya.

Dia menambahkan pihaknya masih terus melakukan pendalaman dengan memanggil pihak Pertamina, bank, dan lainnya atas keterkaitan gudang solar tersebut.

Selain itu, tim gabungan Direktorat Reskrimum Polda Sumut telah melakukan penggeledahan di kantor PT Almira di Jalan Mustang Villa Polonia Indah, Kecamatan Medan Kota, sebagai pemilik gudang Solar ilegal yang bekerja sama dengan AKBP Achiruddin Hasibuan.

AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi dari PT ANR terkait gudang BBM ilegal di Medan
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia