Anak AKBP Achiruddin Diserahkan ke Kejari Medan, Ditahan 20 Hari di Rutan Tanjung Gusta
sumut.jpnn.com, MEDAN - Penyidik Polda Sumatera Utara menyerahkan tersangka kasus penganiayaan Ken Admiral, Aditya Abdul Ghani Hasibuan alias Aditya Hasibuan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (30/5).
Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, ini dilimpahkan bersama sejumlah barang bukti.
"Hari ini kami menerima pelimpahan tersangka atas nama Aditya Abdul Ghani Hasibuan atau Aditya Hasibuan dari Polda Sumut," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Simon, di Medan.
Simon mengatakan setelah menerima pelimpahan tahap II, selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk akan segera menyiapkan dakwaan untuk segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.
Sebelum disidangkan, lanjutnya, tersangka Aditya Hasibuan akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
"Tersangka didakwa melanggar Pasal 351 ayat 1, 2, dan Pasal 406 KUHPidana," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan berkas perkara penganiayaan mahasiswa, Ken Admiral, yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan sudah lengkap secara formil dan materiil atau P21.
Kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral terjadi pada 21 Desember 2022 di kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan, di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Kota Medan.
Tersangka penganiayaan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan, diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Medan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News