Pengadilan Militer Medan Pecat dan Vonis Dua Prajurit TNI AD Terlibat Narkoba Penjara Seumur Hidup
sumut.jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman terhadap dua prajurit TNI AD yang menjadi kurir 75 Kg narkotika jenis sabu-sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi dengan vonis penjara seumur hidup, Senin (29/5).
Sidang dengan agenda putusan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Asril Siagian dan Letkol Djunaidi Iskandar dan Mayor Arief Rahman, masing-masing sebagai hakim anggota.
"Mempidana terdakwa satu (Yalpin Tarzun) dengan pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2 (Rian Hermawan) pidana pokok seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Asril Siagian saat membacakan amar putusan.
Kedua prajurit TNI AD itu, yakni Sertu Yalpin Tarzun (43) dan Pratu Rian Hermawan (RH), terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Majelis hakim menilai hal yang memberatkan para terdakwa lantaran tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan pederan narkoba.
"Para terdakwa padahal mengetahui bahwa perbuatannya merusak mental anak bangsa," ucap hakim.
Baca Juga:
Vonis terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor Chk Rio Panjaitan R Panjaitan yang meminta kedua terdakwa dihukum mati.
Hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan keduanya telah beberapa kali menjalankan tugas negara selama berdinas di TNI.
Dua prajurit TNI AD yang terlibat penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di Sumatera Utara (Sumut) divonis hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News