Pengadilan Militer Medan Pecat dan Vonis Dua Prajurit TNI AD Terlibat Narkoba Penjara Seumur Hidup
Terdakwa Yalpin dan Rian yang mengendarai mobil jenis Fortuner hitam dengan nomor polisi BK 1549 SR ditangkap dari sebuah tempat pencucian kendaraan di Jalan Simpang Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Saat mobil digeledah, polisi mengamankan tiga tas bursak hijau berisi sabu-sabu yang dibungkus teh seberat 75 kilogram dan delapan bungkus plastik bening dibalut plastik hitam berisi ekstasi sebanyak 40.000 butir.
Menurut pengakuan keduanya bahwa barang haram itu dijemput dari Kota Tanjungbalai atas perintah seseorang dan diantarkan kepada warga sipil terdakwa Yogi dan Syahrial, yang sudah menunggu di Kota Medan.
Keempat orang tersebut kemudian diamankan tim dari Bareskrim Polri secara terpisah.(mar8/jpnn)
Dua prajurit TNI AD yang terlibat penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di Sumatera Utara (Sumut) divonis hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News