Pengadilan Militer Medan Pecat dan Vonis Dua Prajurit TNI AD Terlibat Narkoba Penjara Seumur Hidup
"(Mereka) telah menjalankan tugas beberapa operasi di negara NKRI, para terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan (saat menjadi kurir sabu)," ujar hakim.
Sidang putusan terhadap kedua terdakwa diwarnai oleh dissenting opinion atau perbedaan pendapat atas vonis yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.
Hakim Ketua Asril Siagian berbeda pendapat terkait vonis dengan dua hakim anggota, yakni Letkol Djunaidi Iskandar dan Mayor Arief Rahman.
Asril Siagian berpendapat semestinya kedua terdakwa divonis mati.
"Akibat dari tindakan ini seluruh TNI merasa malu karena perbuatan mereka. Oleh karena itu, hakim ketua berpendapat, pidana yang tepat adalah pidana mati bagi terdakwa tersebut," ujar Asril Siagian.
"Namun, karena ini adalah majelis hakim, keputusan yang diambil adalah putusan yang terbanyak, musyawarah tidak dicapai mufakat. Majelis hakim setelah bermusyawarah mengambil keputusan terbanyak," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada 5 Desember 2022.
Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah Sumatera Utara.
Dua prajurit TNI AD yang terlibat penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di Sumatera Utara (Sumut) divonis hukuman seumur hidup dan dipecat dari TNI
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News