Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mensesneg: Menunggu Penjelasan MK
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Staf khusus Mensesneg Faldo Maldini menyebut Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu penjelasan Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, pada Kamis (25/5) Majelis Konstitusi yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula berbunyi "Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun" bertentangan dengan UUD 1945 sehingga pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Kami menunggu penjelasan MK karena ada polemik dan banyak pendapat, ada yang berpendapat berlaku saat ini atau periode mendatang," kata Faldo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/5).
Baca Juga:
"Intinya, saat ini pemerintah menunggu Mahkamah Konstitusi untuk bisa memberikan penjelasan," tambah Faldo.
Dia mengatakan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sudah menyampaikan bahwa pemerintah saat ini masih membahas soal pembentukan panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK.
"Mensesneg sudah sampaikan bahwa proses penjaringan pemilihan pimpinan KPK terdapat 6 bulan," ungkap Faldo.
MK diketahui mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.
Stafsus Mensesneg Faldo Maldini menyebut Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu penjelasan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan KPK
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News