KPK Jadwalkan Pemanggilan Rafael Alun Trisambodo Sebagai Tersangka
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo (ART) sebagai tersangka.
"Iya betul, informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada hari Senin (3/4)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu (2/4).
Ali memastikan KPK akan memberikan hak Rafael sesuai dengan ketentuan hukum termasuk memberikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan haknya.
"KPK menjamin seluruh hak hukum Rafael dan prosesnya sesuai dengan prosedur," kata Ali.
Ali pun berharap Rafael Alun Trisambodo bersifat kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
Sebelumnya, penyidik KPK telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.
Lembaga anti-rasuah ini memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah dalam kurun waktu 2011 sampai dengan 2023.
KPK akan memanggil Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi saat menjabat di Ditjen Pajak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News