Fahri Hamzah Sepakat Ambang Batas Parlemen dan Presiden Harus Dihapus

Minggu, 03 Maret 2024 – 22:16 WIB
Fahri Hamzah Sepakat Ambang Batas Parlemen dan Presiden Harus Dihapus - JPNN.com Sumut
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

sumut.jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menyebut sepakat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dan parlemen (parliamentary threshold) harus dihapus.

Pernyataan tersebut sebagai tanggapan Fahri Hamzah atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (29/2) yang memerintahkan besaran angka dan persentase ambang batas parlemen untuk diatur uang.

"Jadi, di masa yang akan datang, tidak saja parliamentary threshold, sebenarnya presidential threshold juga harus dihapuskan karena itulah yang menyebabkan rakyat itu berjarak dengan apa yang harus dia pilih dan hak-hak yang melekat pada rakyat itu," kata Fahri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (3/3).

Dia menyebut ambang batas pada dasarnya mendistorsi hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung. Keberadaan aturan tersebut membuat rakyat di batas-batasi.

Kendati demikian, Fahri mengatakan suara rakyat jauh lebih kuat.

"Kalau kita membaca substansi dari argumen MK tentang kedaulatan rakyat, maka seluruh proses demokrasi dan pemilu itu intinya adalah kedaulatan rakyat. Oleh sebab itu, segala jenis pembatasan yang menyebabkan lahirnya perantara antara kekuasaan dengan rakyat itu harus dihentikan," ujar Fahri Hamzah.

Fahri juga mengatakan bahwa kedua ambang batas tersebut membuat pilihan rakyat dan orang yang terpilih jadi berbeda.

Karena itu, kata dia, tidak heran jika masih ada anggapan bahwa para wakil rakyat sebenarnya bukan betul-betul mewakili rakyat, melainkan masing-masing partai.

Fahri Hamzah sepakat ambang batas presiden dan wakil presiden (presidential treshold) dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) harus dihapus
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News