Ombudsman Sumut Beber Fakta Lift Maut Bandara Kualanamu, Ternyata Belum Uji Kelayakan
sumut.jpnn.com, MEDAN - Kepala Ombudsman RI Kantor Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar mengungkapkan lift maut di Bandara Kualanamu yang menelan korban jiwa, belum pernah dilakukan uji kelayakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Hal tersebut disampaikan Abyadi seusai mendatangi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Medan.
"Dari informasi yang kami peroleh, selama lift beroperasi belum pernah dilakukan pengujian (K3) atau apalah namanya disitu ya, secara regulatif," kata Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar, Kamis (4/5).
Dari informasi yang diperoleh dari balai milik Kementerian Ketenagakerjaan yang berada di Jalan Yos Sudarso, Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Abyadi menyebut alasan pihak bandara karena terkendala SDM yang tidak memadai.
Semestinya, lanjut Abyadi, bila melihat peraturan yang berlaku saat ini, Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berwenang menguji bandara bertaraf internasional itu yang berkaitan K3. Sehingga, dapat meminimalisir adanya kecelakaan.
"Balai punya kewenangan untuk menguji berdasarkan Permenaker No 1 Tahun 2022 tentang standar operasional prosedur (SOP)," ungkapnya.
Abyadi mengatakan bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik bahwa Bandara Kualanamu wajib memberikan jaminan keselamatan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ombudsman juga mempertanyakan siapa yang memperbolehkan SOP K3 di Bandara Kualanamu yang dinilai belum memberikan jaminan keselamatan.
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara sebut lift mau Bandara Kualanamu belum uji kelayakan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News