Ombudsman Sumut: Pabrik Pengolahan Jagung yang Diduga Cemarkan Lingkungan di Medan Ternyata Ilegal

Kamis, 12 Oktober 2023 – 06:00 WIB
Ombudsman Sumut: Pabrik Pengolahan Jagung yang Diduga Cemarkan Lingkungan di Medan Ternyata Ilegal - JPNN.com Sumut
Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar (kemeja putih) memimpin peninjauan pabrik jagung milik PT Global Solid Agrindo di Lorong Pahlawan, Jalan Mangaan V, Lingkungan XIII, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Pabrik ini diduga kuat menyebabkan pencemaran lingkungan berupa polusi udara dan polusi suara. Foto: Dokumentasi Ombudsman Sumut

sumut.jpnn.com, MEDAN - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar mengatakan dari hasil klarifikasi yang dilakukan diketahui bahwa pabrik jagung milik PT Global Solid Agrindo (GSA), yang diduga menyebabkan pencemaran lingkungan di Kota Medan, tidak memiliki izin Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk jenis industri.

Abyadi mengatakan bahwa perusahaan tersebut bahkan tidak pernah mengurus izin KBLI sejak berdiri empat tahun yang lalu atau pada 2019. Artinya, kata Abyadi selama ini perusahaan tersebut beroperasi secara ilegal.

“Karena ilegal, maka kasus ini tidak hanya menjadi masalah admnistratif perizinan, tetapi bisa menjadi urusan aparat penegak hukum (APH), yakni kepolisian,” kata Abyadi Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (11/10).

Abyadi mengatakan dari hasil pertemuan antara Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, diketahui PT GSA sebetulnya hanya memiliki izin KBLI jenis perdagangan dan bukan izin KBLI jenis industri.

Izin yang dikantongi PT Global Solid Agrindo masuk dalam KBLI 46100 dan 46900 yang berarti untuk jenis usaha perdagangan besar atas dasar balas jasa atau mendapatkan fee/keuntungan. Selanjutnya, kata Abyadi, klasifikasi usaha ini masuk ke dalam jenis perdagnagan besar berbagai macam barang.

Pertemuan dinas terkait diakukan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara di Jalan Sei Besitang, Kota Medan, Selasa (10/10). Pembahasan terkait izin pabrik jagung itu langsung dipimpin Abyadi Siregar.

Hadir mewakili Dinas PTSP Provinsi Sumut Fachruddin Harahap dan G Kemit. Sementara dari Dinas PTSP Kota Medan Baringin Pasaribu, Iqbal dan Tri Harjo, dan mewakili Disperindag Kota Medan Vien Sinuhaji serta Dian Dewi Karmila.

Oleh sebab itu, Abyadi mengatakan terungkap bahwa kasus tersebut harus diproses secara pidana oleh pihak kepolisian. Dengan demikian maka warga Jalan Mangaan V, Lingkungan XIII, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, yang merasa dirugikan, bisa saja membuat laporan pengaduan kepada kepolisian sehingga diproses secara pidana.

Ombudsman Sumut sebut pengolahan jagung milik PT Global Solid Agrindo yang diduga lakukan pencemaran lingkungan di Kecamatan Medan Deli, tak memiliki izin
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News