Ombudsman Sumut Panggil Dirut PT KIM dan Perusahaan yang Diduga Sebabkan Pencemaran Udara di Medan

Jumat, 06 Oktober 2023 – 19:47 WIB
Ombudsman Sumut Panggil Dirut PT KIM dan Perusahaan yang Diduga Sebabkan Pencemaran Udara di Medan - JPNN.com Sumut
Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar (kemeja putih) memimpin peninjauan pabrik jagung milik PT Global Solid Agrindo di Lorong Pahlawan, Jalan Mangaan V, Lingkungan XIII, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Pabrik ini diduga kuat menyebabkan pencemaran lingkungan berupa polusi udara dan polusi suara. Foto: Dokumentasi Ombudsman Sumut

sumut.jpnn.com, MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Abyadi Siregar melayangkan surat panggilan kepada Direktur Utama PT Kawasan Industri Medan (KIM) dan PT Global Solid Agrindo terkait dugaan pencemaran lingkungan berupa polusi udara yang dikeluhkan masyarakat di Kota Medan, Sumatera Utara.

Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan pemanggilan resmi tersebut dilayangkan pascatemuan dugaan pencemaran udara yang dikeluhkan masyarakat di Lorong Pahlawan, Jalan Mangaan V, Lingkungan XIII, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

“Hari ini sudah kami layangkan surat undangan kepada para pihak untuk dimintai klarifikasi atas keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang mengancam kesehatan,” kata Abyadi Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (6/10).

Abyadi menjelaskan surat bernomor B/0583/LM.17-02/2023/X/2023 tertanggal 5 Oktober 2023 itu, juga ditujukan kepada Kepala Disperindag & ESDM Sumut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Medan dan para masyarakat sebagai pelapor.

Melalui surat tersebut, kata Abyadi, para pihak diharapkan dapat berhadir di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara di Jalan Sei Besitang, Kota Medan, pada 9 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB.

“Undangan ini berkaitan dengan laporan masyarakat dan hasil peninjauan kami langsung ke lapangan beberapa waktu lalu, terkait dugaan pencemaran udara dan suara mesin produksi yang melewati ambang batas dan aroma bau,” jelas Abyadi.

Abyadi Siregar berharap, agar para pihak hadir memenuhi undangan tersebut dalam rangka menyelamatkan masyarakat dari dampak lingkungan industri, seperti yang diduga ditimbulkan PT Global Solid Agrindo.

“Pencemaran ini harus segera dihentikan. Jangan sampai menunggu masyarakat jadi korban,” tegas Abyadi.

Ombudsman Sumut menyurati PT KIM dan perusahaan pemilik pabrik pengolahan jagung di Kota Medan yang diduga menyebabkan pencemaran lingkungan berupa polusi udara
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News