Dipecat dari Polri, AKBP Achiruddin Hasibuan Kini Berstatus Tersangka
sumut.jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan selain divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik, AKBP Achiruddin Hasibuan juga kini berstatus tersangka.
Mantan Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.
"Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum," tegas Irjen Panca, Selasa (2/5).
Dia menjelaskan Achiruddin Hasibuan menjadi tersangka dalam tindak pidana melanggar Pasal 304, 55 dan 56 KUHP.
"Pidana umum Pasal 304, 55, 56 KUHP, karena keberadaannya pada saat kejadian (penganiayaan), baik turut serta melakukan atau pun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," jelasnya.
Irjen Panca mengatakan telah bertemu dengan pihak keluarga Ken Admiral dan menyampaikan permohonan maaf terkait perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai anggota polri.
"Saya sampaikan permohonan maaf terkait dengan perilaku anggota saya yang tidak sepantasnya dan tidak sewajarnya. Sebagai anggota Polri sudah ada ketentuan dan pengaturan yang mengikat," bebernya.
Langgar 3 etika hingga dipecat
Sidang Komisi Etik Kepolisian memutuskan memecat atau PTDH AKBP Achiruddin Hasibuan, ternyata ia juga berstatus tersangka penganiayaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News