Gudang BBM Ilegal yang Digerebek Polda Sumut Ternyata Setor Upeti ke AKBP Achiruddin
sumut.jpnn.com, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memastikan gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang digerebek di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, tidak terdaftar alias ilegal.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan gudang tersebut sebelumnya sudah digerebek Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut.
"Hasil pemeriksaan gudang tersebut ilegal, tidak terdaftar di Pertamina," kata Kabid Humas Polda Sumut, Sabtu (29/4).
Dia menjelaskan gudang penimbunan Solar ilegal tersebut milik PT Almira Nusa Raya (ANR) dan sudah beroperasi sejak 2018.
Menurut Hadi, AKBP Achiruddin sebagai pengawas di gudang ilegal milik PT ANR tersebut. Bahkan, Achiruddin menerima upeti atau imbalan jasa sebagai pengawas gudang ilegal.
"Hasil dari pendalaman, penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus bahwa hasil pemeriksaan diketahui yang bersangkutan mengakui menerima imbalan jasa sebagai pengawas, dari aktivitas gudang tersebut yang letaknya berdekatan dengan rumah AH," ujarnya.
Hanya saja, polisi masih melakukan penyidikan lebih jauh besaran yang diterima oleh AKBP Achiruddin Hasibuan dari PT ANR dan akan mensinkronkan dengan keterangan lainnya.
Sejauh ini, Hadi mengatakan status AKBP AH masih sebagai saksi. Pihaknya pun sudah memanggil beberapa saksi yang mengetahui dan berperan di gudang solar tersebut termasuk Dirut PT ANR.
Polda Sumut memastikan bahwa gudang penimbunan Solar PT ANR yang tak jauh dari rumah AKBP Achiruddin tidak terdaftar di Pertamina alias ilegal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News