Anak Perwira Polisi Polda Sumut yang Aniaya Mahasiswa di Medan Menjadi Tersangka

Rabu, 26 April 2023 – 15:07 WIB
Anak Perwira Polisi Polda Sumut yang Aniaya Mahasiswa di Medan Menjadi Tersangka - JPNN.com Sumut
Rekaman aksi penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, anak oknum perwira polisi terhadap Ken Admiral. Foto: tangkapan layar

sumut.jpnn.com, MEDAN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menetapkan Aditya Hasibuan, anak perwira polisi berpangkat AKBP, sebagai tersangka penganiayaan.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan penyidik telah meningkatkan kasus dugaan penganiyaan itu ke tahap penyidikan.

"Dari laporan pertama penganiayaan pada Desember 2022 yang kami terima dengan pelapor atas nama Ken Admiral, maka kami sudah menetapkan tersangka atas nama AH," kata Kombes Sumaryono di Polda Sumut, Selasa (25/4) malam.

Dia menjelaskan penyidik telah melakukan upaya penjemputan paksa terhadap AH alias Aditya Hasibuan.

Dalam kasus tersebut AH ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Kami lakukan upaya paksa terhadap AH terkait dengan laporan penganiayaan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara," ungkapnya.

Kasus Saling Lapor

Kombes Sumaryono menyebutkan kasus penganiayaan tersebut sempat terjadi saling lapor antara anak AKBP AH, Aditya Hasibuan, dengan mahasiswa bernama Ken Admiral.

Anak oknum perwira polisi berpangkat AKBP di Polda Sumut penganiaya mahasiswa ditetapkan tersangka
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia