Wakil Ketua Komisi II DPR RI Sampaikan Informasi Penting Terkait Nasib Honorer di Tahun 2023
sumut.jpnn.com, JAKARTA - Tenaga honorer di Indonesia resah dan gelisah atas nasib mereka yang saat ini tak kunjung mendapat kepastian. Bahkan, tersiar informasi bahwa pada akhir 2023 akan dilakukan penghapusan tenaga honorer.
Menyikapi keresahan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menegaskan bahwa tidak akan terjadi penghapusan dan PHK massal tenaga honorer di akhir tahun 2023 ini.
"Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini," kata Yanuar dalam keterangan resminya, Senin (24/4).
Dia menyebut tenaga honorer cemas dengan nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintah. Kedudukan mereka terancam karena amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non ASN/non PPPK masih dapat bekerja hingga 28 November 2023.
Ketebntuan tersebut, lanjutnya, jelas menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non ASN itu selama ini.
Belum terjaminnya nasib para pegawai honorer ini yang selanjutnya mendorong muncul gelombang protes dari honorer.
Sementara, kata Yanuar, penerimaan pegawai PPPK juga terbatas formasinya.
Selain itu, tidak sedkit para honorer yang kurang beruntung dengan kesempatan tersebut. Pegawai honorer mengeluhkan nilai ambang batas untuk penerimaan PPPK terlalu tinggi sehinga banyak di antara mereka yang tidak lolos passing grade.
Kabar gembira bagi honorer, Wakil Ketua Komisi II Yanuar Prihatin memastikan tidak ada penghapusan dan PHK pegawai honorer di akhir 2023
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News