Legislator Minta Disnaker Medan Responsif terkait Pengaduan Pembayaran THR
sumut.jpnn.com, MEDAN - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) merespons dengan cepat pengaduan pekerja terkait tunjangan hari raya (THR) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan Wong Chun Sen berharap Disnaker Medan secepatnya menanggapi pengaduan yang dilaporkan melalui nomor pengaduan yang telah disebar.
"Kami berharap THR yang dibayarkan pelaku usaha itu, sesuai ketentuan. Kami juga mengapresiasi Disnaker Kota Medan yang telah menebar tujuh nomor untuk pengaduan," kata Wong Chun, Minggu (9/4).
Dia menekankan agar pengaduan pekerja terkait THR segera direspons dan diselesaikan Disnaker.
Diketahui, Disnaker Kota Medan menyampaikan tujuh nomor layanan dan pengaduan THR bagi pekerja, nomor pengaduan tersebut yakni 082166765529 (Marisi Sumatri Sinaga), dan 081263462281 (Marliana Yunita Sitanggang).
Kemudian 081284352150 (Maymoonah RM Sitanggang), 08116366603 (Jones Prapat), 085270720515 (Luhut Purba), 081376439444 (Lodewik Marpaung), dan 085262374485 (Arnold Pangaribuan).
"Masuk satu pengaduan, cepat ditanggapi. Jangan nanti hanya menerima pengaduan, tetapi langsung turunkan anggota untuk mensosialisasikan aturan pembayaran THR," tegasnya.
Sebab, lanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah telah meminta pelaku usaha atau perusahaan membayar THR sebelum H-7 Idul Fitri atau batas waktu akhir ditetapkan.
Legislator meminta Disnaker Kota Medan segera menyelesaikan pengaduan pekerja terkait pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News