BPJamsostek Serahkan Santunan dan Lunasi Utang Peserta yang Alami Kecelakaan Kerja
sumut.jpnn.com, ACEH - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatera Bagian Utara menyerahkan santunan kematian kepada keluarga almarhum Bachtiar IB, yang meninggal karena kecelakaan kerja.
Almarhum Bachtiar IB adalah peserta pembiayaan usaha BPR Syariah Adeco Langsa, Provinsi Aceh.
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada pihak ahli waris sebesar Rp 42 juta.
"Bachtiar merupakan peserta dilindungi jaminan sosial yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan JKM) dengan iuran yang dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 16.800 per bulan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa Muhammad Kurniawan kepada wartawan, Selasa (4/4).
Kurniawan menjelaskan Bachtiar menjadi peserta pembiayaan usaha BPR Syariah Adeco yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan terhitung baru beberapa bulan.
Kemudian peserta telah melunaskan iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai degan jangka waktu peminjaman pada Desember 2022, Bachtiar IB dilaporkan telah meninggal dunia. Santunan diserahkan langsung kepada ahli waris, yakni istrinya bernama Nurjanih.
Sementara, peserta tersebut masih punya tanggungan pelunasan kredit di BPR Syariah Adeco selama dua tahun.
Oleh sebab itu, BPJS Ketenagakerjaan melunasi kredit yang harus dibayarkan almarhum Bactiar IB dan menyerahkan sisa santunan kepada istrinya.
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut menyerahkan santunan kematian dan bayar utang peserta yang meninggal dalam kecelakaan kerja di Aceh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News