Sidang Koordinator Kontras dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Menko Marves Luhut Panjaitan Gaduh

Senin, 03 April 2023 – 18:01 WIB
Sidang Koordinator Kontras dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Menko Marves Luhut Panjaitan Gaduh - JPNN.com Sumut
Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti saat menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Cakung, Senin (3/4/2023). Foto: Antara/Syaiful Hakim

sumut.jpnn.com, JAKARTA - Sidang Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, sempat diwarnai kegaduhan, Senin (3/4).

Kegaduhan itu dipicu perdebatan antara kuasa hukum Fatia dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana bertanya kepada Fatia mengenai surat dakwaan yang bacakan oleh jaksa.

Kepada hakim, Fatia mengaku tidak mengerti dengan isi surat dakwaan tersebut.

"Belum mengerti dan saya minta dijelaskan kembali untuk memperjelas terkait posisinya saya," kata Fatia di ruang sidang.

Selanjutnya, giiran kuasa hukum Fatia yang menyatakan bahwa ia tidak paham dengan surat dakwaan JPU. Dia berpendapat dakwaan yang disampaikan jaksa tidak jelas.

"Kami pun sebagai kuasa hukum bingung ini dakwaannya apaan sebenarnya sih, muter-muter nggak jelas Yang Mulia," ujarnya.

Kemudian salah satu anggota tim JPU menjelaskan dengan detail mengenai pasal yang didakwakan kepada Fatia. Jaksa lalu mempertanyakan kapasitas kuasa hukum Fatia.

Sidang kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti gaduh
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia