Sidang Koordinator Kontras dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Menko Marves Luhut Panjaitan Gaduh
Dia mengatakan, semua sudah tertuang dalam pasal dakwaan dan kami merasa sudah memberikan penjelasan yang cukup jelas kepada terdakwa. Mereka juga sudah didampingi oleh kuasa hukumnya yang sudah seharusnya memahami mengenai hukum.
"Jadi pada saat mereka bertanya lagi kami, makanya bertanya kembali, apakah mereka tahu hukum?," ujarnya.
Kemudian, salah satu kuasa hukum Fatia merasa tidak terima atas pernyataan jaksa itu. Suasana ruang sidang pun mendadak gaduh.
"Tidak paham hukum? Itu merendahkan kami. Seharusnya seorang jaksa menjelaskan dakwaannya bukan malah mengklaim kami tidak paham hukum. Kami keberatan Yang Mulia," tegasnya.
Hakim Ketua Cokorda lalu menengahi kuasa hukum Fatia dan jaksa. "Sudah-sudah," kata Hakim Ketua Cokorda.
Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dan menyebarkannya melalui akun Youtube Haris Azhar dengan video berjudul "Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!".
Dalam video itu, terdakwa Fatia menyebutkan, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pemilik saham Toba Sejahtera Group, yang seolah-olah digambarkan memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua.
"Padahal saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan sama sekali tidak pernah memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua, maupun di wilayah Papua lainnya," kata JPU.
Sidang kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti gaduh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News