PPATK Temukan Transaksi Janggal Eks Pejabat Dirjen Pajak, KPK: Bisa Menjadi Bukti Awal Dugaan Korupsi

sumut.jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut transaksi janggal mantan pejabat Dirjen Pajak bernama Rafael Alun Trisambodo yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bisa menjadi bukti awal dugaan tindak pidana korupsi.
"Bisa saja (jadi bukti awal) dan KPK juga pernah punya pengalaman dari LHKPN dan dari PPATK di mana kita mendapat transaksi yang mencurigakan atau terhadap aset-aset yang kemudian tidak dilaporkan," kata Alexander Marwata di Jakarta, Selasa (28/2).
Kendati demikian, Alex Marwata mengatakan bahwa Laporan Hasil Analisa (LHA) PPATK itu tidak bisa dijadikan acuan tunggal.
Baca Juga:
Untuk mendalami dugaan transaksi janggal tersebut, pihakhya akan melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait. Apabila yang bersangkutan bisa membuktikan keabsahan transaksi tersebut maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan.
"Kemudian kami klarifikasi, kalau yang bersangkutan tidak bisa membuktikan asal strata kekayannya itu maka akan menjadi indikasi atau red flags terjadinya suatu penyimpangan, dalam hal ini korupsi," ujarnya.
Alex mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan klarifikasi terhada Rafael Alun Trisambodo pada Rabu (1/3) besok.
KPK telah memastikan yang bersangkutan telah menerima surat undangan dari KPK, namun belum menerima konfirmasi apakah yang bersangkutan akan memenuhi undangan tersebut.
Seperti diketahui, nama pejabat di Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya Mario Dandy Satriyo (MDS) menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David, putra dari salah seorang Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan akan mendalami laporan PPATK terkait transaksi mencurigakan pejabat Dirjen Pajak Rafael Trisambodo
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News