Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu-sabu dalam Perahu di Kota Tanjungbalai
sumut.jpnn.com, MEDAN - Personel Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut mengamankan 20 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang diselundupkan dari Malaysia menggunakan perahu.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pengungkapan penyelundupan narkoba itu dilakukan di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada Jumat (10/3).
"Empat pelaku dalam kasus ini diringkus petugas dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram," kata Kombes Hadi, Senin (13/3).
Hadi menjelaskan puluhan kilogram narkoba itu diselundupkan menggunakan perahu. Barang haram tersebut baru saja dijemput dari perbatasan perairan Indonesia - Malaysia.
Pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut terungkap setelah dua pelaku, yakni SS sebagai pengendali lapangan dan Acung, sebagai kurir.
"Barang haram ini sebelumnya dijemput para pelaku ke perbatasan Indonesia dan Malaysia. Kemudian, barang ini disimpan oleh tekong (nakhoda) bernama AH alias Puton," ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas menangkap AH alias Puton dan HS alias kancil di Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, pada Jumat (10/3) malam.
Dari kedua pelaku petugas kemudian mendapat informasi bahwa 20 bungkus teh China yang berisi narkotika jenis sabu-sabu disimpan di dalam perahu.
Polda Sumut ringkus 4 tersangka penyelundup narkoba dari Malaysia menggunakan perahu di Kota Tanjungbalai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News