Polresta Deli Serdang Ringkus 3 Pengedar Narkoba di Perumahan Merci
sumut.jpnn.com, DELI SERDANG - Tim opsnal Satres Narkoba Polresta Deli Serdang meringkus tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di komplek Merci Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain mengatakan total barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari ketiga pelaku seberat 258,05 gram.
"Ketiga pelaku yang ditangkap, yakni DW (37), JB alias Pedel (42) dan S (44)," kata Kompol Zulkarnain melalui keterangan resmi yang diterima, Selasa (21/2).
Kompol Zulkarnain menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkotika di komplek perumahan Merci Kecamatan Deli Tua, itu berawal dari informasi yang diperoleh pihaknya pada Selasa 14 Februari 2023.
Kemudian dilakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian terhadap para pengedar. Walhasil, satu tersangka berinisial DW di lokasi.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka DW, tim opsnal mendapati satu bungkus yang setelah dicek diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan kembali menemukan di jok sepeda motor yang ditungganginya paket sabu-sabu.
"Ada empat paket yang dibalut bungkus makanan berwarna kuning yang didalamnya berisi 4 bungkus sabu dengan masing-masing berat bruto 100,29 gram, 97,10 gram, 27,95 gram dan 5,31 gram," ungkapnya.
Tim opsnal Satres Narkoba Polresta Deli Serdang meringkus tiga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di komplek perumahan Merci Deli Tua
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News