Pemilik Gudang Pupuk Diduga Oplosan Belum Ditahan, Begini Penjelasan Polda Sumut
sumut.jpnn.com, MEDAN - Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya tengah mendalami kasus temuan pupuk diduga oplosan yang dilimpahkan Kodam I Bukit Barisan.
Dia menyebut penyidik Polda Sumut akan melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi maupun barang bukti yang ditemukan.
"Penyidik akan mendalami keterangan saksi termasuk memanggil saksi ahli dari kementerian terkait," kata Kombes Hadi Wahyudi kepada JPNN Sumut, Senin (13/3).
Mantan Wadir Lantas Polda Kalimatan Barat ini mengatakan saksi ahli akan menyampaikan apakah pada barang bukti ditemukan kandungan pupuk subsidi.
Selain itu, lanjutnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut akan melakukan pemeriksaan sampel barang bukti ke laboratorium.
"Penyidik memeriksa sampel pupuk ke laboratorium dan mengagendakan pemeriksaan dengan menghadirkan saksi ahli," ungkapnya.
Kombes Hadi juga membenarkan bahwa tiga orang yang diamankan tim Detasemen Intelijen Kodam I Bukit Barisan dari gudang pupuk di Jalan Budi Luhur Kelurahan Sei Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia, belum ditahan.
Mantan Kapolres Biak Numfor, Papua, ini menyebut Irwansyah yang diduga sebagai pemilik gudang dan pengelola serta dua anak buahnya, yakni RL dan AL, masih berstatus sebagai saksi.
Pemilik gudang pupuk diduga oplosan di Medan masih berstatus saksi dan belum dilakukan penahanan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News