Pemilik Gudang Pupuk Diduga Oplosan Belum Ditahan, Begini Penjelasan Polda Sumut
"Tidak dilakukan penahanan karena masih berstatus saksi," kata Kombes Hadi.
TNI Gerebek Gudang Pupuk
Seperti diketahui sebelumnya, Kapten Inf Tommy Marselino bersama anggotanya menggerebek sebuah gudang pupuk diduga tempat pengoplosan.
Dalam penggerebekan itu TNI menemukan barang bukti pupuk bermerek TSP 46% P205, Mahkota Fertilizer, Mutiara 16-16-16, Pupyk Kieserite Magnesium, Pupuk NPK NtPhoska, SP-36, Tepung Tapioka, Bintang Sawit 16-16-16, Kuda Sakti, Pupuk Petro, Polivit-Pim dan Etimaden.
Berdasarkan pengakuan salah seorang pekerja yang diamankan berinisial AL, pembuatan pupuk ilegal tersebut dengan mencampurkan beberapa merek pupuk lalu ditambahkan dengan boraks dan dikemas ke dalam kemasan baru karung 50 kilogram.
Pupuk ilegal atau oplos itu kemudian dijual kepada para petani dengan rincian harga, jenis Kcl Mahkota Rp 435 ribu per karung, Mutiara 16-16 Rp 600 ribu dan Meroke Mop Rp 550 ribu.
Diduga pengoplosan pupuk bersubsidi milik Juni dan Iwan ini sudah berlangsung selama 6 bulan.
Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan (Kapendam I/BB) Kolonel Rico J Siagian membenarkan terkait informasi penggerebekan gudang pupuk ilegal yang dilakukan personel intelijen Kodam I Bukit Barisan itu.
Pemilik gudang pupuk diduga oplosan di Medan masih berstatus saksi dan belum dilakukan penahanan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News