Pemilik Gudang Pupuk Diduga Oplosan Belum Ditahan, Begini Penjelasan Polda Sumut
"Penggerebekan dilakukan oleh tim. Saat ini barang bukti pupuk dan tiga orang yang diamankan di lokasi sudah kami serahkan ke Polda Sumut," ungkapnya.
Kolonel Rico mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui para pelaku juga mencantumkan komposisi palsu pada karung.
"Akibat dari beredarnya pupuk illegal tersebut dipasaran, para petani sangat dirugikan dan telah mengakibatkan hasil pertanian tidak sesuai harapan/hasil panen Anjlok," kata Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian.
Dia menyebut perbuatan pelaku telah melanggar pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.
"Dengan diungkapnya peredaran pupuk palsu tersebut Kodam I/BB telah menyelamatkan hidup para petani dan serius mendukung Hanpangan," pungkasnya.(mar8/jpnn)
Pemilik gudang pupuk diduga oplosan di Medan masih berstatus saksi dan belum dilakukan penahanan
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News