Anggota DPRD Langkat Mendekam di Rutan Setelah Bangun Rumah, Kasusnya Gara-gara Penipuan
Jumat, 18 Maret 2022 – 19:00 WIB

Ilustrasi penahanan seorang anggota DPRD Langkat. Foto: ANTARA/Ardika
"Di dalam berkas perkara, AZ disangkakan melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana," pungkasnya. (mcr22/jpnn)
Perbuatan seorang anggota DPRD di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara ini tidak untuk dicontoh
Redaktur : Muhlis
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News