Mendag Zulkifli Hasan Sebut Beli Minyak Goreng MinyaKita Tak Perlu Pakai KTP

Jumat, 10 Februari 2023 – 16:52 WIB
Mendag Zulkifli Hasan Sebut Beli Minyak Goreng MinyaKita Tak Perlu Pakai KTP - JPNN.com Sumut
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan pembelian minyak goreng Minyakita tidak menggunakan KTP. Foto: Wenti Ayu/JPNN

sumut.jpnn.com, BEKASI - Menteri Perdagangan (Mendag) Zukifli Hasan menegaskan pembelian minyak goreng rakyat atau MinyaKita tidak perlu menggunakan syarat kartu tanda penduduk (KT).

"Nanti dipasang, pembeli hanya bisa beli 2 liter atau 2 botol (per hari per orang). Ya repot, repot (pakai KTP), dipasang itu saja sudah cukup," ujar Zulkifli Hasan usai melepas ekspor produk usaha kecil dan menengah (UKM) di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/2).

Dia memastikan bahwa minyaKita hanya boleh dijual di pasar tradisional. Hal tersebut sebagai upaya untuk mencegah kelangkaan minyak goreng yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

"Jualan online kita stop, grosir kita stop, sekarang fokus ke pasar tradisional. Jadi, kalau nyari MinyaKita ya ke pasar, karena itu kan untuk masyarakat yang ke bawah. Yang lain beli premium dong," katanya.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja mengeluarkan kebijakan baru tentang pembelian MinyaKita.

Berdasarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat, pembelian MinyaKita hanya diperbolehkan 10 kilogram per orang dan per hari.

"Penjualan Minyak Goreng Rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak setara 10 kg (sepuluh kilogram) per orang per hari," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan.

Lebih lanjut, penjualan MinyaKita tidak boleh menggunakan mekanisme bundling atau dijual dengan produk lainnya.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan pembelian minyak goreng MinyaKita tidak wajib menggunakan KTP
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News