Mendag Zulkifli Hasan Sebut Beli Minyak Goreng MinyaKita Tak Perlu Pakai KTP
Jumat, 10 Februari 2023 – 16:52 WIB
"Penjualan Minyak Goreng Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak diperkenankan menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain," ujar Kasan.
Surat edaran tersebut juga melarang pengecer untuk menjual MinyaKita lebih dari harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.
Produsen, distributor, sampai dengan pengecer harus mematuhi harga penjualan dalam negeri (domestic price obligation).(antara/jpnn)
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan pembelian minyak goreng MinyaKita tidak wajib menggunakan KTP
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News