Polda Sumut Sebut 75 Ton Minyakita di Gudang PT YAN Bukan Penimbunan, Padahal Produksi November
sumut.jpnn.com, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membantah temuan 75 ton minyak goreng curah kemasan Minyakita di gudang milik PT Yorgo Anugerah Nusantara di Kota Medan, Sumatera Utara, sebagai penimbunan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya unsur penimbunan.
“Tim tidak menemukan unsur penimbunan. Tim dan Satgas Pangan mendorong percepatan distribusi,” kata Kombes Hadi saat dikonfirmasi terkait hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Sumut, Kamis (16/2).
Kombes Hadi menjelaskan penumpukan minyak goreng kemasan Minyakita di gudang PT YAN dikarenakan persoaan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
PT YAN belum mendapat izin edar dari BPOM untuk Minyakita jenis Pillow. Sedangkan untuk Minyakita jenis stand pouch, izin edar dari BPOM baru didapat tertanggal 13 Februari 2023.
“Berdasarkan hasil pengecekan produksi dan stok bulanan pada PT Yorgo Anugerah Nusantara, belum ditemukan adanya indikasi penimbunan atas temuan minyak goreng merek MinyaKita,” jelas Hadi.
Sebelumnya, Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara Naslindo Sirait meminta agar ada tindakan tegas kepada produsen nakal yang sengaja melakukan penimbunan minyak goreng.
Polda Sumut bantah temuan 75 ton Minyakita di gudang milik PT Yorgo Anugerah Nusantara di Medan Johor, Kota Medan, buka penimbunan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News