KPPU Tingkatkan Status Dugaan Penimbunan 75,6 Ton Minyakita di Medan ke Tahap Penegakan Hukum
sumut.jpnn.com, MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah I Medan meningkatkan status kasus temuan 75,6 ton Minyakita di gudang mereka di Jalan Zein Hamid, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kepala Kantor KPPU Wilayah I Medan Ridho Pamungkas mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada PT Yorgo untuk memberikan klarifikasi terkait temuan 7000 kardus minyakita.
"PT Yorgo tidak hadir memenuhi undangan diskusi kemarin. KPPU sudah meningkatkan (status) kasus temuan dari kajian ke proses penegakan hukum, yakni ke tahap penelitian perkara inisiatif," kata Ridho saat dikonfirmasi Selasa (7/3).
Baca Juga:
Ridho menjelaskan KPPU akan kembali melayangkan surat pemanggilan kepada PT Yorgo Anugerah Nusantara agar menyampaikan klarifikasi dan data terkait penumpukan puluhan ton minyakita yanag ditemukan Satgas Pangan Sumut.
Menurutnya, peningkatan status penanganan temuan minyakita dari kajian ke penegakan hukum itu berdasarkan sejumlah pertimbangan.
"Penumpukan minyakita kami nilai dengan alasan tidak berdasar sehingga tindakan PT YAN dan PT YJR berpotensi merupakan tindakan yang diduga membatasi peredaran dan atau penjualan minyak goreng Minyakita pada pasar bersangkutan," ungkapnya.
Baca Juga:
Dia mengatakan KPPU sebelumnya sudah melakukan pemanggilan terhadap manajemen PT Yorgo Anugerah Nusantara (YAN) guna memberikan klarifikasi. Namun, produsen minyak goreng itu tidak dapat berhadir sehingga dijadwalkan ulang.
"Semestinya pada hari ini (Jumat,red) hadir untuk memberikan keterangan kepada kami. Namun, permintaan klarifikasi itu belum dilakukan karena pihak PT YAN tidak berhadir,” kata Ridho Pamungkas kepada JPNN Sumut, Jumat (17/2) malam.
KPPU Wilayah I Medan menaikkan status kasus temuan penumpukan 75,6 ton minyakita di gudang milik PT YAN ke tahan penegakan hukum
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News