KPPU Medan Jadwalkan Ulang Pemanggilan PT Yorgo terkait Dugaan Penimbunan 75 Ton Minyakita
sumut.jpnn.com, MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap manajemen PT Yorgo Anugerah Nusantara (YAN) atas temuan 75 ton lebih Minyakita yang belum didistribusikan ke masyarakat.
Kepala Kantor KPPU Wilayah I Medan Ridho Pamungkas mengatakan pemanggilan ulang tersebut lantaran pihak PT YAN tidak hadir sesuai jadwal yang diberitahukan.
“Semestinya pada hari ini (Jumat,red) hadir untuk memberikan keterangan kepada kami. Namun, permintaan klarifikasi itu belum dilakukan karena pihak PT YAN tidak berhadir,” kata Ridho Pamungkas kepada JPNN Sumut, Jumat (17/2) malam.
Ridho mengatakan dari hasil konfirmasi yang dilakukan KPPU, PT Yorgo Anugerah Nusantara mengonfirmasi tidak bisa berhadir untuk memberikan klarifikasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Oleh sebab itu, pemeriksaan dan klarifikasi terkait temuan 75 ton minyak goreng curah kemasan Minyakita di gudang PT YAN akan dijadwalkan ulang pada Senin (20/2) mendatang.
“Dari hasil konfirmasi yang kami lakukan bahwa PT Yorgo tidak dapat berhadir sesuai undangan kami dikarenakan direktur mereka dalam kondisi tidak enak badan. Sehingga pengambilan keterangan akan dilakukan pada Senin depan,” bebernya.
Ridho Pamungkas meminta kepada pihak produsen minyak gorengan PT Yorgo Anugerah Nusantara dapat menghadiri pemanggilan dan permintaan klarifikasi terkait temuan Satgas Pangan Sumut itu.
“Pemeriksaan nanti juga untuk mendalami bantahan yang disampaikan pihak PT YAN terkait kendala izin edar yang disebut baru diperoleh dari BPOM pada tanggal 14 Februari,” ujar Ridho.
KPPU Medan kembali menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap PT Yorgo Anugerah Nusantara (YAN) terkait temuan 75 ton Minyakita yang menumpuk di gudang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News