Gelisah dengan Kehadiran Tim PRC Samapta Polda Sumut, Setelah Digeledah, Ternyata
sumut.jpnn.com, MEDAN - Seorang pria berinisial DN (28) diringkus tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Direktorat Samapta Polda Sumut dari SPBU Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pria itu ditangkap setelah petugas mencurigai gelagatnya yang tidak wajar.
"Saat diperiksa ternyata DN ini menyimpan satu plastik berisi narkotika jenis pip ekstasi," kata Kombes Hadi melalui keterangan tertulis yang diterima Minggu (29/1).
Hadi menjelaskan tim PRC menangkap pengedar pil ekstasi itu di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Penangkapan bermula saat personel Samapta Polda Sumut itu baru saja pulang dari patroli dan berhenti untuk standby di SPBU.
Namun, saat itu personel melihat seorang pria yang mencurigakan. Setelah didekati untuk dilakukan pemeriksaan badan, ia terlihat gugup.
Baca Juga:
"Dari hasil penggeledahan ditemukan 10 butir pil ekstasi yang disimpan dalam plastik dan dimasukkan dalam bungkusan rokok," ungkap Hadi.
Mantan Kapolres Biak, Papua, ini mengatakan saat ini pelaku sedang dalam proses pemeriksaan dan ditahan di Polsek Tuntungan.(mar8/jpnn)
Tim PRC Direktorat Samapta Polda Sumut meringkus seorang pengedar narkotika jenis pil ekstasi dari SPBU Simpang Pos Jalan Jamin Ginting Kota Medan
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News