Kejati Sumut Tahan Sekda Samosir Soal Korupsi Dana Covid-19 Rp 944 Juta
sumut.jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala soal kasus dugaan korupsi dana Covid-19 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 944.050.768 (Rp 944 juta), Kamis (17/3).
Selain, Jabiat Sagala Kejati Sumut juga menahan tiga orang lainnya berinisial SES selaku rekanan serta MT dan SS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan.
"SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari. Kemudian, JS selaku Sekda Samosir ditahan malam" kata Kepala Kejati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan.
Yos mengatakan keempat pelaku ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta, Medan. Keempatnya, kata Yos, harus ditahan karena dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.
"Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," jelasnya.
Meski begitu, Yos menyebut dalam waktu dekat berkas perkara kasus korupsi tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.
"Mereka akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Medan," ungkapnya.
Yos menjelaskan dalam perkara tindak pidana korupsi Belanja Tak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir tahun 2020, pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 1.880.621.425 (Rp 1,8 miliar).
Keempatnya, kata Yos, harus ditahan karena dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News