LBH Bakal Laporkan Hakim PN Medan ke MA dan KY Soal Rendahnya Vonis 5 Oknum Polisi Pencuri Uang Hasil Tangkapan
sumut.jpnn.com, MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan bakal melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (Medan) ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terkait rendahnya vonis lima oknum polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus pencurian uang barang bukti narkoba sebesar Rp 650 juta.
"LBH Medan akan melayangkan surat pengaduan ke MA dan Komisi Yudisial agar segera memeriksa hakim yang mengadili perkara tersebut," kata Pengacara publik LBH Medan Maswan Tambak, Kamis (17/3).
Maswan mengatakan surat pengaduan itu rencananya akan dilayangkan LBH Medan dalam pekan ini.
Baca Juga:
"Rencananya pekan ini," ujarnya.
Dia menyebut LBH Medan sangat menyayangkan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Medan itu.
Pasalnya, vonis yang dijatuhkan sangat jauh dari tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Bahkan, salah satu terdakwa yang awalnya dituntut 10 tahun penjara divonis bebas.
"LBH Medan menilai beberapa vonis tersebut terlalu ringan dari tuntutan JPU. Jika dilihat dari amarnya maka terlihat jumlah masa hukuman yang mirip meskipun tuntutan berbeda. Hal ini tentunya menciderai rasa keadilan di dalam masyarakat," ujarnya.
Terlebih menurutnya, para terdakwa merupakan oknum polisi yang seharusnya memiliki peran dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, malah menjadi pelaku tindak pidana. Oleh karena itu, kata Maswan, hukuman yang menjerat para terdakwa lebih berat.
LBH Medan sangat menyayangkan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Medan terhadap lima oknum polisi terdakwa pencurian uang hasil tangkapan narkoba sebes
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News