Soal Penanganan Pengungsi Rohingya, Komnas HAM Dorong Pembentukan Satgas di Aceh
sumut.jpnn.com, ACEH - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh memberikan perhatian khusus terhadap penanganan pengungsi etnis Rohingya yang sudah berulang masuk ke Indonesia melalui lepas pantai Provinsi Aceh dalam kurun waktu 2022.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama di Banda Aceh mengatakan dari catatan pihaknya kasus masuknya pengungsi Rohingya ke Tanah Rencong itu sudah terjadi beberapa kali.
“Oleh sebab itu, Komnas HAM juga memberikan perhatian khusus terhadap berulang kalinya pengungsi Rohingya masuk ke Aceh melalui perairan,” kata Sepriady, Minggu (1/1).
Baca Juga:
Dia menjelasakna berdasarkan catatan pihaknya, sepanjang tahun 2022 pengungsi Rohingya sudah lima kali memasuki wilayah Aceh melalui pesisir pantai, di antaranya satu kali di Kabupaten Bireuen pada Maret dengan jumlah 114 orang.
Kemudian, dua kali di Kabupaten Aceh Utara pada November, dengan jumlah sebanyak 229 orang, dan masing-masing satu kali di Kabupaten Aceh Besar 57 orang dan Pidie 185 jiwa pada akhir Desember kemarin.
"Kami juga merekomendasikan pembentukan satuan tugas (Satgas) penanganan pengungsi luar negeri sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 300/2307/SJ tentang Pembentukan Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri di provinsi," kata Sepriady.
Baca Juga:
Supriady menyampaikan, Komnas HAM Aceh telah melaksanakan pemantauan lapangan terhadap penanganan pengungsi Rohingya tersebut.
Berdasarkan temuan di lapangan dan analisis mendalam sesuai instrumen hukum dan HAM, dalam hal penanganan pengungsi Rohingya Pemerintah Aceh diminta untuk menerima dan memfasilitasi terkait penanganan sementara pengungsi luar negeri sesuai Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.
Komnas HAM Perwakilan Aceh memberikan perhatian khusus terhadap penanganan pengungsi etnis Rohingya yang beberapa kali masuk ke Provinsi Aceh melalui pantai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News