Soal Penanganan Pengungsi Rohingya, Komnas HAM Dorong Pembentukan Satgas di Aceh
Proses penerimaan dan fasilitasi oleh Pemerintah Aceh dibutuhkan dalam rangka menghindari terjadinya tindakan yang bersifat resistensi atas kedatangan dan keberadaan para pengungsi.
"Kami juga merekomendasikan pembentukan satuan tugas (Satgas) penanganan pengungsi luar negeri sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 300/2307/SJ tentang Pembentukan Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri di provinsi," kata Sepriady.
Dalam kesempatan ini, Sepriady juga menjelaskan bahwa selama 2022 Komnas HAM Aceh telah menangani sebanyak 44 berkas pengaduan masyarakat.
Sebanyak 44 kasus tersebut telah ditindak lanjuti sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia diantaranya melalui mekanisme pemantauan dan penyelidikan serta mekanisme pra mediasi.
Adapun 44 kasus tersebut antara lain terkait hak hidup satu, hak memperoleh keadilan empat, hak atas rasa aman enam kasus (termasuk soal pengungsi Rohingya).
"Kemudian, hak atas kesejahteraan 16 kasus, hak anak 12 kasus, dan bukan kompetensi lima kasus," ujarnya.
Dari 44 pengaduan itu, lanjut Sepriady, kasus yang paling menonjol sepanjang 2022 itu yakni terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan terdamparnya pengungsi Rohingya tersebut.
"Terhadap kasus anak, selain mendukung penegakan hukum, kami juga mendorong pemerintah daerah aktif memberikan perlindungan khusus kepada korban kekerasan seksual dan pemenuhan hak sebagaimana amanah UU Perlindungan Anak dan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019," ujar Sepriady.(antara/jpnn)
Komnas HAM Perwakilan Aceh memberikan perhatian khusus terhadap penanganan pengungsi etnis Rohingya yang beberapa kali masuk ke Provinsi Aceh melalui pantai
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News