Gunakan Dana Desa untuk Bisnis Tambang, Kades di Sumut Ini Divonis 5 Tahun Penjara
sumut.jpnn.com, MEDAN - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Kepala Desa Sorimanaon, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Insan Mukmin Hasibuan dalam kasus korupsi dana APBDes Tahun Anggaran 2020.
Sidang yang dipimpin Ahmad Sumardi menyatakan Insan Mukmin bersalah dalam perkara korupsi dana APBDes senilai Rp 741,6 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," ucap majelis saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/12).
Hakim menilai Mukmin terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman dakwaan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUH Pidana.
Insan Mukmin dalam persidangan mengakui dan menyesali perbuatannya.
Dia mengaku hasil korupsi itu digunakan untuk bisnis tambang di Tapanuli Selatan (Tapsel) dan memohon hukumannya diringankan.
Hakim mengatakan hal yang memberatkan karena tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan belum mengembalikan kerugian negara.
Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp741,6 juta.
Hakim Tipikor PN Medan menjatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap mantan Kades di Sumut dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News