Gunakan Dana Desa untuk Bisnis Tambang, Kades di Sumut Ini Divonis 5 Tahun Penjara
Selasa, 20 Desember 2022 – 07:30 WIB
Mukmin menyatakan menerima putusan majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta membayar uang pengganti (UP) Rp 741,6 juta subsider tiga bulan penjara.(antara/jpnn)
Hakim Tipikor PN Medan menjatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap mantan Kades di Sumut dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News