Gunakan Dana Desa untuk Bisnis Tambang, Kades di Sumut Ini Divonis 5 Tahun Penjara

Selasa, 20 Desember 2022 – 07:30 WIB
Gunakan Dana Desa untuk Bisnis Tambang, Kades di Sumut Ini Divonis 5 Tahun Penjara - JPNN.com Sumut
Majelis hakim Tipikor PN Medan menjatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap mantan Kades di Tapsel dalam tindak pidana korupsi dana desa. Foto : ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

Mukmin menyatakan menerima putusan majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta membayar uang pengganti (UP) Rp 741,6 juta subsider tiga bulan penjara.(antara/jpnn)

Hakim Tipikor PN Medan menjatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap mantan Kades di Sumut dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News