Polda Sumut Limpahkan Tersangka Apin BK ke Kejaksaan dalam Kasus Perjudian

Rabu, 14 Desember 2022 – 17:04 WIB
Polda Sumut Limpahkan Tersangka Apin BK ke Kejaksaan dalam Kasus Perjudian - JPNN.com Sumut
Bos judi Sumut Apin BK (rompi merah) saat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Selasa (13/12). Foto: Bidang Humas Polda Sumut

Total aset Apin BK yang diduga dari hasil perjudian daring yang digerebek Polda Sumut di Kompleks Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, itu berjumlah Rp 158 miliar.

Beberapa aset yang disita itu berupa 26 bangunan yang berada di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 23 unit Jetski dan kapal speed boat yang ditempatkan di Danau Toba.

Irjen Panca mengatakan penyidik masih terus melakukan penelusuran terkait dugaan aset milik Apin BK yang merupakan pencucian uang atau money laundry dari hasil perjudian.

"Sebelumnya aset rumah dan lainya senilai Rp 153 miliar dan saat ini total menjadi Rp 158 miliar. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk melakukan tracing aset lainnya," kata Irjen Panca dalam paparan di Mapolda Sumut, Rabu (30/11).(mar8/jpnn)

Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan pelimpahan tahap II terhadap barang bukti dan tersangka Apin BK dalam kasus perjudian ke Kejati Sumut

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News