Polres Tapsel Nonaktifkan dan Tahan 4 Penyidik di Patsus, Buntut Tewasnya Seorang Tersangka

Kamis, 08 Desember 2022 – 20:33 WIB
Polres Tapsel Nonaktifkan dan Tahan 4 Penyidik di Patsus, Buntut Tewasnya Seorang Tersangka - JPNN.com Sumut
Empat oknum penyidik di Polres Tapanuli Selatan terbukti melanggar kode etik atas meninggalnya seorang tersangka kasus perampokan sadis di Padanglawas Utara. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

"Berdasarkan hasil gelar penyelidikan, empat penyidik pembantu terbukti secara sah melanggar KEPP," kata Kompol Rahman Takdir.

Dia menjelaskan pelanggaran yang dilakukan empat penyidik itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang etika kelembagaan.

Etika kelembagaan itu, lanjutnya, diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf c yang berbunyi "Menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural".

"Para penyidik pembantu yang terbukti melanggar itu, yakni Briptu RRH, Briptu BN, Briptu RAH, dan Bripda AA," ujarnya.(mar8/jpnn)

4 penyidik Polres Tapsel terbukti melanggar kode etik dalam kasus kematian seorang tersangka perampokan sadis di Padanglawas Utara (Paluta)

Redaktur & Reporter : Muhlis

Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News