Polres Tapsel Nonaktifkan dan Tahan 4 Penyidik di Patsus, Buntut Tewasnya Seorang Tersangka
"Berdasarkan hasil gelar penyelidikan, empat penyidik pembantu terbukti secara sah melanggar KEPP," kata Kompol Rahman Takdir.
Dia menjelaskan pelanggaran yang dilakukan empat penyidik itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang etika kelembagaan.
Etika kelembagaan itu, lanjutnya, diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf c yang berbunyi "Menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural".
"Para penyidik pembantu yang terbukti melanggar itu, yakni Briptu RRH, Briptu BN, Briptu RAH, dan Bripda AA," ujarnya.(mar8/jpnn)
4 penyidik Polres Tapsel terbukti melanggar kode etik dalam kasus kematian seorang tersangka perampokan sadis di Padanglawas Utara (Paluta)
Redaktur & Reporter : Muhlis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News