Bawaslu Sumut Sebut Pelanggaran Pemilu Menurun: Ada 49 Laporan Teregistrasi, 33 Kode Etik
sumut.jpnn.com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) menyebut mendapati 49 laporan atau temuan pelanggaran Pemilu 2024 yang telah teregistrasi dan diproses oleh pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota, hingga Desember 2023.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu mengatakan dari jumlah laporan dan temuan yang telah teregistrasi, 33 di antaranya merupakan pelanggaran kode etik.
“Dari 49 laporan diregistrasi tersebut, 33 kode etik, satu administrasi, dan 15 tidak terbukti,” kata Saut Boangmanalu, Selasa (9/1).
Saut mengatakan sedangkan pada Desember 2023 pihaknya menerima 65 laporan di 33 kabupaten/kota, yang terdiri dari 17 temuan dan 31 lainnya tidak diregistrasi.
Dari jumlah tersebut, lanjutnya, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan paling banyak menerima laporan, yakni 28 laporan.
“Dari 28 laporan tersebut rinciannya teregistrasi 17 laporan dan 11 laporan tidak diregistrasi. Dari laporan tersebut didapatkan hasil bahwa enam sebagai temuan, 13 pelanggaran kode etik dan sembilan lainnya tidak terbukti,” ujar Saut.
Dia menjelaskan penanganan pelanggaran kampanye pada Pemilu 2024 juga mengalami penurunan dibanding Pemilu 2019 lalu.
“Ada peningkatan kesadaran tidak melakukan pelanggaran kampanye oleh para peserta pemilu,” ujar Saut.
Bawaslu Sumut mencatat 49 pelanggaran Pemilu 2024 yang terjadi di seluruh kabupaten/kota di Sumut dan didominasi pelanggaran kode etik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News