15 Tersangka Anak Buah Bos Judi Apin BK Dilimpahkan ke Kejaksaan, Lihat Tuh

Kamis, 08 Desember 2022 – 08:00 WIB
15 Tersangka Anak Buah Bos Judi Apin BK Dilimpahkan ke Kejaksaan, Lihat Tuh - JPNN.com Sumut
Sebanyak 15 tersangka judi online jaringan Apin BK saat digiring menuju bus di Polda Sumut, Rabu (7/12). Foto: Humas Polda Sumut

sumut.jpnn.com, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melimpahkan 15 tersangka kasus judi online yang merupakan anak buah bos judi Sumut Apin BK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (7/12).

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pelimpahan para tersangka itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas lengkap berdasarkan hasil gelar perkara tahap II.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap, 15 tersangka kasus perjudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan bersama barang bukti puluhan komputer," kata Kombes Hadi melalui keterangan tertulis yang diterima.

Dia menjelaskan 15 tersangka perjudian daring yang merupakan hasil pengembangan kasus judi Api BK itu ditangkap di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Para tersangka, yakni NP, EW, H, ML, MRM, SP, FF, RA, RK, MA, HZ, F, FDA, BD, dan YA.

Kombes Hadi mengatakan sementara untuk berkas tersangka Apin BK saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Polda Sumut.

"Tersangka (APIN BK) saat ini masih dilakukan penahanan di Polda Sumut yang masa penahanannya berakhir 13 Desember 2022. Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkaranya," ungkap Kombes Hadi.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca mengatakan berkas perkara bos judi Sumut Apin BK sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Polda Sumut melimpahkan 15 tersangka anak buah bos judi Apin BK dalam kasus perjudian daring ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan
Facebook JPNN.com Sumut Twitter JPNN.com Sumut Pinterest JPNN.com Sumut Linkedin JPNN.com Sumut Flipboard JPNN.com Sumut Line JPNN.com Sumut JPNN.com Sumut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumut di Google News